(setelah lama tidak menulis….)
Mungkin ini memang berita basi, tetapi ini opini fresh! hehe
Tersebutlah Syeh Puji (begitu ia menyebut dirinya) yang sempat menghebohkan jagad Indonesia, karena menikah dengan seorang perempuan berusia 12 tahun. Kak Seto, dari Komisi Perlindungan Anak pun turun tangan, menegur yang bersangkutan karena menikahi seseorang yang masih di bawah umur, dan — tentu saja — melanggar undang – undang pernikahan. Singkat cerita, Syeh Puji menanggapi respon publik dengan mengembalikan istrinya ke kedua orang tuanya, meskipun berkeras bahwa ia tidak akan membatalkan pernikahannya. Bahkan si perempuan muda merasa publik telah mencampuri urusan pribadinya, karena ia mencintai suaminya.
Di lain kesempatan, DPR telah mengesahkan Undang – undang Pornografi dan Pornoaksi. Banyak kalangan, terutama kalangan perempuan dan artis yang mengecam pengesahan tersebut karena membelenggu kreativitas.
Yang mengganggu benakku adalah, betapa pemerintah telah kelewatan, dengan semena – mena memasuki ranah pribadi! Negara yang menjunjung demokrasi ini ternyata tidak memberikan kebebasan bagi penduduknya, justru memasung warga negaranya dengan peraturan – peraturan yang merampas hak asasi manusia.
Dalam undang – undang tersebut, definisi pornografi pun bisa dibilang masih absurd. Terlebih lagi ketika pornografi diijinkan apabila berkaitan dengan seni dan budaya dan tradisi. Loh?
Ketika yang ditulis adalah “persenggamaan dan ketelanjangan”, berarti Playboy versi Indonesia tidak seharusnya dikecam, bukan? Tidak ada persenggamaan di sana, dan Andara Early pun masih mengenakan busana. Apalagi ketika pose – pose tersebut berlindung dibalik “seni fotografi”.
Apakah semua pornografi yang ada dimaksudkan untuk disebarluaskan? Tidak bolehkah kita memiliki video porno untuk dinikmati sendiri atau bersama pasangan? Dan kalau hal seperti itu tidak bisa dibeli di Indonesia, tidak bisakah membeli dari luar negeri?
Belum lagi undang – undang ini memberi ruang bagi massa untuk ikut andil. Bayangkan, apa yang akan terjadi dalam beberapa waktu mendatang. Sweeping. Ya, organisasi – organisasi massa akan mempunyai pembenaran ketika mereka melakukan sweeping di tempat – tempat hiburan, warnet, bahkan rumah – rumah penduduk dengan alasan “diduga memiliki video porno”. Bentrokan akan terjadi, pengrusakan, vandalisme…
Pemerintah (DPR) tidak memperhitungkan konsekwensi ini. Mereka merasa hanya menggelindingkan bola kecil, tapi bola salju itu akan bertambah besar dan menelan banyak korban. Dengan undang – undang ini, pemerintah tanpa sadar — atau malah dengan sengaja? — memicu konflik horisontal, mengadu domba masyarakat.
Beberapa pihak mensinyalir bahwa pengesahan undang – undang yang dinilai gegabah ini dikarenakan beberapa hal, pertama, karena mengejar target undang – undang yang diselesaikan menjelang akhir masa bakti DPR. Lucunya, undang – undang yang diselesaikan kok malah yang menimbulkan permasalahan, bukannya memecahkan masalah? Kenapa bukan undang – undang keistimewaan Jogja, misalnya, yang didahulukan?
Kedua, karena pemerintah ingin mengalihkan perhatian publik agar tak terlalu menyoroti isu – isu politik yang ada. Kenaikan harga, pemilu, korupsi dan sebagainya. Please deh! Masyarakat kita tidak sebodoh itu..
Ketiga, pemerintah ingin merebut hati masyarakat mayoritas Indonesia (pemeluk agama Islam) dalam pemilu mendatang. Hmm, Indonesia sudah 63 tahun merdeka, om, sudah tahu harus memilih yang mana…
Seharusnya, pemerintah menyadari bahwa pornografi, tidak bisa dibendung, seperti halnya pelacuran. Dan cara untuk menanggapi hal tersebut adalah dengan mendewasakan masyarakat, bukan membodohi masyarakat… Bagaimana cara mendewasakan masyarakat?
Pertama, fungsikan KTP. Selama ini KTP fungsinya — bagi mahasiswa kebanyakan — untuk jaminan penyewaan video. Kalau memang ada tontonan yang sifatnya untuk dewasa, pastikan penontonnya sudah dewasa. Pakailah KTP. Atau misalnya, biarkan saja ada SEX SHOP atau PORN SHOP, tapi benar – benar batasi bahwa yang menjadi pelanggan mereka adalah orang – orang dewasa. Ajari orang Indonesia disiplin.
(jadi teringat waktu bulan puasa beberapa waktu yang lalu. Sulit sekali mencari makan siang – untuk yang tidak berpuasa – karena rumah makan – rumah makan enggan buka, takut dirazia ormas tertentu. Intinya puasa menahan hawa nafsu, menahan diri terhadap godaan, lha kalo nggak ada godaannya, gak afdol dong puasanya?)
Kedua, untuk menyikapi para penyebar pornografi, anggap saja mereka seperti pengedar narkoba. Kalau mereka memang terbukti mengambil keuntungan material dan imaterial dari penyebaran pornografi, tuntut saja mereka dengan pasal – pasal yang ada.
Perbuatan Syeh Puji memang tidak terpuji. Saya pribadipun mengecam dan mengutuk perbuatan beliau. Tetapi, kita juga tidak selayaknya membiarkan pemerintah melanggar batas – batas privasi.
Ini negara demokrasi, atau sosialis? pemerintahan kita sebenarnya demokratis, atau tiran?
Hmm..